Rabu, 10 April 2024

Pajak

 


Zaman dulu pajak itu substansinya palak. Raja atau bangsawan penguasa mengumpulkan uang dari rakyat dengan paksa. Kalau tidak mau bayar, akan dimasukkan ke penjara, bahkan dibunuh. Uang hasil pungutan dipakai untuk membiayai hidup mewah raja beserta keluarga dan kroninya.

Karena konsepnya seperti itu maka ada larangan Nabi, agar tidak memungut pajak, dan larangan bekerja sebagai pemungut pajak.
Di masa modern ini pajak sangat berbeda konsepnya. Pajak dikumpulkan untuk membuayai operasi negara, serta untuk membangun berbagai fasilitas. Tanpa pajak, negara tidak bisa beroperasi. Pajak juga jadi instrumen pemerataan: orang kaya dipajaki untuk memberi subsidi kepada orang miskin.
Konsep pajak modern seperti ini tidak dipahami oleh kaum tekstual literalis seperti Khaleed Basalamah. Dia mengatakan haram memungut pajak dengan referensi abad VII.
Sekali lagi saya katakan, orang boleh beriman, meyakini apa saja yang mau dia yakini. Tapi kalau dia mau hidup berbasis iman itu tanpa memahami konsep hidup modern, dia akan jadi gangguan bagi orang lain. Seperti orang naik unta di jalan tol. Mengganggu, serta berbahaya bagi dirinya maupun orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar