Bea Cukai
Sumber Gambar
Seorang tenaga kerja wanita (TKW) atau pekerja migran Indonesia (PMI) membeli cokelat dari negara tempatnya bekerja seharga Rp 1 juta. Namun, ketika ia tiba di bandara di Indonesia, Bea Cukai meminta dia membayar pajak sebesar Rp 9 juta. Melalui akun media sosial @beacukaiRI, Bea Cukai Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pengenaan pajak dan bea masuk sudah sesuai prosedur. Pungutan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor barang kiriman. Jumlah yang harus dibayar oleh pekerja migran sesuai dengan nilai yang tertera dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW. Selain cokelat, Bea Cukai juga memperhitungkan tas yang ikut dibawa oleh pekerja migran. Total pungutan negara yang dikenakan pada barang kiriman tersebut mencapai Rp 8.859.000.
Pajak dan bea cukai yang tinggi bisa menjadi beban besar bagi individu, bisnis, dan ekonomi secara keseluruhan. Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan pajak dan bea cukai menjadi mahal, salah satunya adalah kompleksitas sistem pajak itu sendiri. Semakin rumit aturan dan regulasi pajak, semakin sulit bagi individu dan bisnis untuk memahaminya, yang bisa berujung pada kesalahan dalam pelaporan pajak dan penilaian yang tidak akurat.
Selain itu, pengeluaran pemerintah yang tinggi juga dapat menjadi penyebab pajak dan bea cukai yang mahal. Ketika pemerintah membutuhkan lebih banyak pendapatan untuk menutupi defisit anggaran atau untuk membiayai program-program yang besar, mereka cenderung meningkatkan tarif pajak dan bea cukai. Ini dapat mengakibatkan beban pajak yang lebih tinggi bagi individu dan bisnis, yang pada gilirannya dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi.
Ketidakseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran pemerintah juga dapat mempengaruhi harga pajak dan bea cukai. Jika pemerintah menghadapi tekanan untuk menyediakan lebih banyak layanan dan infrastruktur tanpa memiliki sumber pendapatan yang cukup, mereka mungkin cenderung meningkatkan tarif pajak dan bea cukai untuk mencapai pendapatan yang diperlukan.
Selain faktor internal, faktor eksternal juga dapat mempengaruhi harga pajak dan bea cukai. Misalnya, perubahan dalam perdagangan internasional atau kebijakan perdagangan luar negeri dapat memengaruhi harga barang-barang impor, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi tarif bea cukai yang dikenakan oleh negara. Fluktuasi harga komoditas global juga dapat mempengaruhi harga pajak dan bea cukai bagi negara-negara yang sangat bergantung pada perdagangan internasional.
Terakhir, pertimbangan politik juga dapat memainkan peran dalam menentukan harga pajak dan bea cukai. Pemerintah dapat menggunakan pajak dan bea cukai sebagai alat untuk mencapai tujuan politik tertentu, seperti mengurangi konsumsi alkohol atau rokok dengan menaikkan tarif bea cukai pada produk-produk tersebut. Namun, keputusan politik semacam itu sering kali dapat mengakibatkan kenaikan harga bagi konsumen dan meningkatkan beban pajak bagi produsen dan distributor.
Sumber valid (baca baik-baik!): Link Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar