Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Agustus 2023

Kenapa Negara tidak mencetak Uang Sebanyak-banyaknya untuk menaikan Ekonomi

  Kenapa Negara tidak mencetak Uang Sebanyak-banyaknya untuk menaikan Ekonomi


Menurut penelitian bank dunia, penduduk Indonesia sebanyak 100 Juta berpenghasilan 330 ribu/bulan. Banyak dari kita bertanya, kenapa negara kita tidak mencetak uang sebanyak-banyaknya untuk memberantas kemiskinan, nyatanya kita tidak bisa membuat harga uang itu jadi murah karena hal itu bisa membuat kenaikan harga barang dan menurunkan nilai uang itu sendiri atau biasa disebut sebagai Inflasi.


Bagaimana Hal Itu Bisa Terjadi? 

Pendeknya dalam suatu pasar banyak uang yang bererad dan jumlah barang yang dibutuhkan haruslah seimbang, jika pemerintah memcetak terlalu banyak uang, kita juga akan memiliki banyak uang. Dan tentunya membuat kemampuan membeli barang semakin tinggi, akibatnya jumlah barang yang ingin kita beli berkurang harganya pun ikut menyesuaikan, hal tersebut tidak mengubah apa-apa, kecuali menurunkan NILAI UANG ITU SENDIRI. Sehingga nilainya semakin lama semakin tidak berharga karena jumlahnya yang terlalu banyak.

Fakta uniknya cukup banyak negara di dunia ini yang mengalami inflasi parah, akibat mencetak uang yang terlalu berlebihan. Salah satunya adalah negara Jerman, setelah kalah dalam perang dunia pertama dan harus membayar kerugian perang. Saking tidak berharganya uang disana dipakai untuk mainan, menyalakan api kompor, hingga menjadi penghias dinding dirumah. Kemudian selain itu ada juga negara ZIMBABWE dimana harga telur di sana bisa mencapai angka miliaran dollar ZIMBABWE sangat fantastis.

Dan tidak ketinggalan juga negara Hungaria setelah perang dunia kedua yang pernah mendapatkan kertas uang dengan nominal Satu 1.000.000.000 Triliun menjadikan Inflasi Terparah sepanjang sejarah. Jadi semoga dengan adanya thread ini bisa menyadarkan diri kita sendiri untuk mencoba mencetak uang. Karena tidak hanya membuat Inflasi, mencetak uang juga melanggar Hukum, membuat tinta Printer Habis dan Membuat kita masuk Penjara.

Kamis, 03 Agustus 2023

Meninggal Dunia tanpa Keluarga maka Uang Kita Miliki Dikemanakan?


Keinginan seseorang berbahagia dengan kehidupan di dunia adalah wujud nyata mengapa kita musti bekerja keras untuk mendapatkan sesuatu yang tak gampang digapai itu, adakalanya sampai melakukan bermacam cara demi cita-cita seperti digambarkan dalam istilah 'kerja keras banting tulang bagai kuda'.

Menjadi kaya sebagai salah satu cara untuk bahagia itu suatu kenyataan, walau bukan satu-satunya karena ada cara lain seperti mempunyai keluarga harmonis yang didalamnya terdapat anak-anak kita yang pintar lagi membahagiakan.


Kekayaan yang kita dapat selain berguna untuk menafkahi keluarga, mencukupi kebutuhan diri sendiri, mengantarkan anak kita untuk belajar di perguruan tinggi terbaik juga berguna bagi mereka kalau kita tidak ada kelak, warisan walaupun kadang bikin pertikaian namun sejatinya sangat bermanfaat untuk kelangsungan hidup keluarga dan saudara-saudara kita gansist.

Mempunyai warisan itu seperti wajib hukumnya bagi seseorang mengingat banyak manfaatnya, namun dalam masalah penting ini ada juga seseorang bernama Pak Win berandai-andai di sebuah media sosial (atau mungkin juga pengalaman pribadinya) bagaimana urusannya jika seandainya dia tak memiliki keluarga dan anak bahkan saudara, itu nanti uang Pak Win yang berjumlah 100 miliar tersebut akan dikemanakan?.



Dalam hal warisan sangat sulit mencari contoh manusia sebatang kara sebab jikalau pun tidak memiliki keluarga dan anak, maka masih ada saudara-saudara kita yang berhak untuk mendapatkan warisan.

Mengambil keterangan dari Pasal 852 Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang menjelaskan bahwa yang berhak mendapatkan warisan terdiri dari 4 golongan yaitu:

Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya

Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris

Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris

Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Golongan ahli waris menunjukkan siapa ahli waris yang berhak didahulukan dalam pembagian harta si pewaris. Jika masih ada Golongan I, maka golongan II, III, IV tentu tidak berhak atas harta pewaris.

Namun jika Golongan I tidak ada maka harta itu akan jatuh ke Golongan II, dan jika Golongan I dan II tidak ada, maka Golongan III yang bakal menerimanya. Begitu pun seterusnya.


Dan mengenai rekening pewaris jika tidak ada ahli waris, diambil dari penjelasan Siti Hapsah Isfardiyana, S.H., M.H. dari PSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, keterangan tentang ahli waris hampir sama seperti pasal 852 dan mengambil kesimpulan bahwa sang penanya (karena tidak menyebutkan agama) diasumsikan beragama Islam, jika semisal selama 7 tahun harta tersebut tidak diketahui ahli warisnya maka melalui pengadilan agama diserahkan penguasaannya kepada baitul mal.

Ungkapan tentang aturan mengenai saldo rekening akan dikuasai negara itu sebenarnya tidak ada ya gansist, namun bunyi pasal 1991 dan 1967 menerangkan bagi siapapun yang ingin mengklaim warisan tersebut diberikan waktu selama 30 tahun dan jika tidak ada maka akan diberikan ke baitul mal.

Dari keterangan pasal 852 dan Siti Hafsah tersebut adalah dari hukum waris menurut Islam dan perdata, sedangkan untuk hukum perdata mengenai harta terbengkalai atau tak terurus, diambil dari pasal 1129 maka terhitung dari awal dibukanya warisan (pasal 832 berbunyi pewarisan hanya dinilai setelah adanya kematian) sampai jangka waktu 3 tahun jika tetap tidak ada ahli waris yang muncul maka akan dikuasai negara untuk sementara.

Sebenarnya masih ada satu lagi sistem hukum di masyarakat mengenai hukum waris yaitu melalui hukum adat waris atau hukum lokal yang terdapat di suatu daerah ataupun suku tertentu di Indonesia, salah satunya hukum adat masyarakat Bali yang menganut sistem Pusara, yaitu kekerabatan yang didasarkan pada garis keturunan dan laki-laki.


BACA JUGA :